Pimpinan Ponpes di Vonis 14 Tahun Penjara dan Terdakwa Harus Membayar Restitusi Kepada Korban Rp. 111 juta
PRAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada MTF, pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Kamis (3/9/2026). Putusan ini menegaskan solidnya konstruksi pembuktian yang dibangun Penuntut Umum, yang sejak awal konsisten menuntut pidana maksimal dan memperjuangkan pemulihan hak korban.
Hukuman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. tersebut nyaris memenuhi tuntutan Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara. Majelis Hakim sependapat dengan jaksa bahwa MTF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan berulang kali dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik.
Perjuangan Hak Restitusi Dikabulkan Penuh
Salah satu capaian krusial dari strategi penuntutan perkara ini adalah diterimanya tuntutan restitusi bagi korban secara utuh. Majelis Hakim mengadopsi pandangan Penuntut Umum mengenai pentingnya pemulihan hak dan trauma korban, sehingga menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp111.440.000.
Apabila terdakwa tidak melunasinya dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa diperintahkan menyita dan melelang harta benda terdakwa, atau menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim hanya mengesampingkan tuntutan denda subsider Rp100 juta dengan pertimbangan ketiadaan alat bukti kondisi ekonomi riil terdakwa.
Patahkan Manipulasi Modus Berkedok Agama
Kinerja cermat Penuntut Umum terlihat nyata saat membedah fakta persidangan dan menolak mentah-mentah seluruh nota pembelaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, jaksa secara lugas membongkar manuver pembelaan pihak MTF yang dinilai spekulatif, berusaha mengaburkan substansi kejahatan, dan berpotensi merendahkan harkat korban.
Argumen jaksa mengenai ketiadaan penyesalan terdakwa—yang terus mengelak dan justru menyudutkan korban—turut diamini hakim sebagai hal yang memberatkan hukuman. Penuntut Umum berhasil membuktikan secara terang benderang adanya manipulasi psikologis terencana: MTF menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Tuan Guru untuk memperdaya korban dengan iming-iming transfer “ilmu laduni” di ruang khusus bernama “kamar khalwat”.
Konsistensi pembuktian jaksa juga memastikan seluruh instrumen kejahatan tidak lagi dapat disalahgunakan. Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Penuntut Umum untuk merampas dan memusnahkan barang bukti, meliputi kunci kamar khalwat, sisa bungkus kondom, pakaian dalam, serta cincin yang digunakan terdakwa saat melancarkan aksinya.
Ketegasan dan kecermatan Penuntut Umum dalam perkara ini tidak hanya berhasil menghadirkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di ranah, tetapi juga mencerminkan komitmen penegakan hukum yang berpihak penuh pada keadilan substantif bagi korban.

Posting Komentar