Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar Dinas Lingkungan Hidup, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
MATARAM — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 semakin mengurai rangkaian fakta yang diduga menunjukkan adanya keterkaitan peran para pihak dalam proses pengadaan.
Enam saksi yang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/8/2026), memberikan keterangan mengenai proses HPS, pemilihan penyedia, penetapan pemenang, sanggahan peserta tender, surat dukungan dealer dan bengkel, hingga pembelian chassis kendaraan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Ir. Mohamad Amir Ali, Supardiono, M.Sc., Saprudin, dan Abdullah, S.H., dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp712.842.542.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Tompian Jopi Pasaribu, didampingi Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera, menyampaikan bahwa keterangan para saksi semakin memperjelas hubungan antara sejumlah peristiwa dalam perkara tersebut.
“Dari keterangan para saksi, semakin terang adanya keterkaitan antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya. Mulai dari HPS, persyaratan penyedia, penetapan pemenang, sanggahan, surat dukungan, hingga pengadaan kendaraan. Rangkaian fakta tersebut mengarah pada dugaan adanya kerja sama dan perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa,” ujar Tompian.
Enam Saksi Bongkar Rangkaian Peristiwa
Enam saksi yang diperiksa terdiri dari:
Ahmad Zulkarnaen, Sekretaris Pokmil;
Maryono Ambar Putranto, S.E., Ketua Pokmil;
Erwin Syam, Anggota Pokmil;
Min Taufik, Pemilik Bengkel Mulia;
Aziz Bahri, Sales Marketing PT Prima Putra Adiwahana; dan
Yuliana, Administrasi PT Prima Putra Adiwahana.
Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam mengurai proses pengadaan dari awal hingga kendaraan diperoleh penyedia.
Pokmil Ungkap Persoalan HPS dan Penyedia
Menurut keterangan Ahmad Zulkarnaen, Maryono Ambar Putranto, dan Erwin Syam selaku tim Pokmil, pengadaan tersebut memiliki pagu Rp5,4 miliar, dengan HPS sebesar Rp5,18 miliar.
HPS yang diunggah melalui aplikasi SPSE disebut hanya berupa angka. Tim Pokmil menerangkan tidak pernah diberikan dokumen administrasi HPS, rincian pekerjaan atau spesifikasi HPS, analisis harga satuan, maupun total nilai HPS.
Ketiga saksi juga menerangkan bahwa CV Dodena tidak memiliki pengalaman khusus dalam pengadaan Dump Truck dan Arm Roll.
Meski demikian, CV Dodena kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.
PT Prima Putra Adiwahana Ajukan Sanggahan
Saksi Aziz Bahri dan Yuliana dari PT Prima Putra Adiwahana memberikan keterangan mengenai posisi perusahaan sebagai pemenang kedua.
PT Prima Putra Adiwahana mengajukan keberatan terhadap penetapan CV Dodena sebagai pemenang.
Keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan pengalaman CV Dodena, surat dukungan dealer, serta surat dukungan bengkel.
Aziz menerangkan bahwa surat dukungan dealer hanya dapat dikeluarkan oleh kepala dealer atau direktur.
Dalam proses berikutnya, CV Dodena disebut membeli 10 unit chassis Dump Truck dan Arm Roll kepada PT Prima Putra Adiwahana dengan harga Rp309 juta per unit, dalam kondisi off chassis.
CV Dodena berkewajiban mengurus SRUT, STNK, dan BPKB kendaraan.
Faktur kendaraan yang dikeluarkan PT Prima Putra Adiwahana menggunakan nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Saprudin.
PT Prima Putra Adiwahana juga menerangkan telah mengirimkan enam unit chassis kepada CV Karya Mandiri pada 7 September 2021.
Min Taufik Ungkap Surat Dukungan Bengkel
Keterangan Min Taufik, pemilik Bengkel Mulia, membuka fakta lain.
Min Taufik menerangkan bahwa Bengkel Mulia dihubungi Abdullah untuk memberikan surat dukungan bengkel.
Namun, surat dukungan tersebut menurut saksi dibuat oleh CV Dodena, bukan oleh Bengkel Mulia.
Bengkel Mulia hanya memberikan tanda tangan dan stempel karena dijanjikan akan memperoleh pekerjaan servis dari pengadaan tersebut.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Hingga saat ini, menurut keterangan Min Taufik, Bengkel Mulia tidak pernah mendapatkan pekerjaan servis Dump Truck dan Arm Roll dari pengadaan tersebut.
Saksi juga menerangkan bahwa sebelum surat dukungan diberikan, tidak pernah dibuat kontrak kerja sama.
Jaksa Telusuri Keterkaitan Empat Terdakwa
Keterangan para saksi kini menjadi bagian penting bagi JPU Toufan Hazmi Haidi, S.H. dan Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H., untuk mengurai hubungan peran keempat terdakwa.
Tompian mengatakan, pembuktian tidak berhenti pada satu peristiwa.
“Kami akan membuktikan siapa melakukan apa, bagaimana hubungan antarperbuatan tersebut, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana rangkaian perbuatan itu berujung pada kerugian keuangan negara. Keterangan para saksi akan kami hubungkan dengan dokumen dan alat bukti lainnya,” kata Tompian.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp712.842.542. Salah satu terdakwa, Ir. Mohamad Amir Ali, telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp10 juta.
Keempat terdakwa masing-masing diadili dalam perkara Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni, S.H., M.H., bersama hakim anggota Irawan Ismail, S.H., M.H. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, M.T., S.H., M.Hum.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keterangan enam saksi kini menjadi potongan penting untuk mengungkap benang merah perkara: siapa berperan, siapa mengambil keputusan, siapa menyediakan dukungan, siapa memperoleh kendaraan, dan bagaimana seluruh rangkaian tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Posting Komentar